Standar Operasional Prosedur Pembuatan Hosting & Subdomain
- Pemohon membuat surat permohonan pembuatan hosting & subdomain .stmik-aub.ac.id dengan mengisi [FORMULIR PERMOHONAN WEBHOSTING]
- Pemohon mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Ketua TIK, melalui helpdesk.
- Ketua TIK mempertimbangkan pembuatan hosting dan subdomain sesuai isi surat permohonan dari pemohon
- Pengelola Hosting & Subdomain membuat hosting dan subdomain sesuai spesifikasi yang diminta atau sesuai pertimbangan dari Ketua TIK, atau membuat surat balasan berisi pertimbangan ketidaksetujuan/penolakan kepada pemohon.
- Pengelola Hosting & Subdomain membuat surat balasan terhadap surat permohonan pembuatan hosting dan subdomain yang berisi pokok-pokok pertimbangan pembuatan dan tata tertib penggunaan hosting & subdomain.
- Pengelola hosting & subdomain menyerahkan kode akses ke server hosting kepada penanggung jawab sesuai surat permohonan yang masuk.
Penetapan sub domain:
- Program Studi, Lembaga, Biro, UPT dan Unit lain: [ ... ].stmik-aub.ac.id
- Seminar/Kegiatan Nasional/Internasional: [ ... ].stmik-aub.ac.id
- Badan Eksekutif/Lembaga Kemahasiswaan: [ ... ].stmik-aub.ac.id
- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pusat: [ ... ].ukm.stmik-aub.ac.id
Pengajuan Fitur CPanel
Pemohon Hosting & Subdomain dapat melakukan permintaan fitur CPANEL ataupun Non CPANEL. Khusus yang meminta Non CPANEL, hosting dan software sudah disediakan satu platform dengan blog.stmik-aub.ac.id sehingga tidak perlu melakukan maintenance software / themes. |